PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 9
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani.
(2) Perusahaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, di dalam atau di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
