Pasal 7
(1) Perusahaan menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan
Hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial, dan ekonomi, bagi Perusahaan dan masyarakat, sejalan dengan tujuan nasional dan daerah, yang dituangkan dalam Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yang disusun oleh Perusahaan dan disetujui oleh Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Perusahaan membuat Rencana Teknik Tahunan (RTT)
dengan mengacu pada Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH).
(3) Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan
Rencana Teknik Tahunan (RTT) sebagaimana dimaksuddepkumham.go.idpada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan pedoman yang diatur oleh Menteri Teknis.
(4) Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk melakukan
supervisi Rencana Teknik Tahunan (RTT).
(5) Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan
Rencana Teknik Tahunan (RTT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(6) Dalam melaksanakan Pengelolaan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Perusahaan wajib melibatkan masyarakat sekitar hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(7) Upaya melibatkan masyarakat sekitar hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dengan cara :
- memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknik, pendidikan, dan/atau pelatihan;
- menyebarluaskan informasi mengenai proses Pengelolaan Hutan kepada masyarakat secara terbuka; dan
- melindungi masyarakat dalam berperan serta pada pelaksanaan Pengelolaan Hutan, antara lain memperhatikan dan menindaklanjuti saran dan usul dari masyarakat dalam rangka Pengelolaan Hutan sepanjang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dalam rangka perlindungan hutan.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
