PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 6
Dalam rangka menyelenggarakan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan dapat meminta bantuan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari instansi pemerintah yang membidangi kehutanan.
Pasal 7 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
