PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 5
(1) Apabila penugasan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(2) Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan
pembukuan mengenai penugasan khusus Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran
usaha Perusahaan.
(3) Setelah melaksanakan penugasan khusus, Direksi wajib
memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Teknis.
