PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 4
(1) Dalam rangka menjamin kelestarian fungsi hutan
lindung, apabila diperlukan, Pengelolaan Hutan di hutan lindung sebagai bagian dari Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat ditetapkan oleh Menteri Teknis sebagai penugasan khusus.
(2) Menteri Teknis dapat memberikan penugasan khusus
kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil kajian bersamadepkumham.go.id antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.
