Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah
melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengurangan wilayah Pengelolaan Hutan di Hutan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaandepkumham.go.idHutan;
- pemanfaatan hutan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam.
(4) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara oleh Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kegiatan yang merupakan kewenangan publik paling sedikit meliputi:
- penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
- pengukuhan kawasan hutan;
- pinjam pakai kawasan hutan;
- tukar menukar kawasan hutan;
- perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
- pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerja Perusahaan; dan
- kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan;
(5) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
(6) Dalam hal kegiatan pinjam pakai kawasan hutan atau
tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d diperuntukan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, Perusahaan memberikan pertimbangan teknis.
Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
