PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
