PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Pengurusan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan,depkumham.go.idserta perlindungan hutan dan konservasi alam.
- Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
