PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 49
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
