PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 48
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
