PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas, diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk sementara menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosongdepkumham.go.id tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas
kosong, diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan sudah harus mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk sementara melaksanakan tugas Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purna jabatan.
Pasal 51 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
