PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 103
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
Bagian Keduapuluh Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
