PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 102
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.depkumham.go.id(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan.
(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota
Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagian Kesembilanbelas Dokumen Perusahaan
