PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 104
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keduapuluh Satu . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keduapuluh Satu Kepailitan
