PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 83
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Setelah kereta api berhenti di stasiun tujuan akhir
harus dilakukan kegiatan penghapusan pendinasan kereta api.
(2) Kegiatan penghapusan pendinasan kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melapor dan menyerahkan dokumen perjalanan kereta api kepada petugas pengatur perjalanan kereta api atau pembantu petugas pengatur perjalanan kereta api oleh awak sarana perkeretaapian;
- melepas tanda akhiran kereta api di ujung belakang rangkaian kereta api oleh teknisi;
- melepas alat perangkai dan saluran rem di antara lokomotif dan rangkaian gerbong dan/atau kereta oleh teknisi;
- melangsir rangkaian kereta api menjadi beberapa bagian untuk proses pembongkaran, pemuatan, pemeliharaan, dan kegiatan lainnya oleh teknisi apabila diperlukan;
- menempatkan kereta atau gerbong di jalan rel yang ditentukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api; dan
- menempatkan rangkaian di jalur yang aman untuk persiapan perjalanan kereta api selanjutnya oleh petugas pengatur perjalanan kereta api.
