PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 82
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun diatur dengan Peraturan Menteri
Paragraf 4 Kereta Api Berhenti di Stasiun Akhir
