PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 71
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pada jalur kereta api menurun dengan gradien/derajat
tertentu, kereta api yang akan menurun harus berhenti di stasiun terdekat sebelum turunan untuk dilakukan pemeriksaan sistem pengereman dan fasilitas lainnya.
(2) Gradien/derajat tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api.
(3) Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditetapkan dalam Gapeka.
