PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 70
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 pada jalur yang menggunakan sinyal blok,
dalam hal sinyal blok mengindikasikan tidak aman, masinis harus mengikuti peraturan yang berlaku.
(2) Pengaturan tentang memasuki sinyal blok tidak aman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.
