Pasal 66
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pada saat kereta api akan melewati wesel terjauh di
stasiun, masinis harus memperhatikan tanda akhir belakang rangkaian kereta api untuk memastikan tidak terdapat bagian belakang rangkaian kereta api tertinggal atau terlepas.
(2) Dalam hal terdapat rangkaian kereta api yang
tertinggal atau terlepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masinis harus menghentikan kereta api.
(3) Apabila di stasiun dilengkapi dengan sinyal mekanis
atau elektro-mekanis untuk jalur tunggal, masinis harus memperhatikan sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah.
(4) Dalam hal sinyal masuk untuk kereta api yang
berlawanan arah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan indikasi jalur tidak aman, masinis harus memberhentikan kereta api dan menunggu perintah petugas pengatur perjalanan kereta api.
