PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 65
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf g, dilakukan dalam waktu secepatnya setelah kereta api berangkat oleh petugas pengatur perjalanan kereta api dengan memberi warta berangkat kepada petugas
pengatur perjalanan kereta api stasiun terdekat berikutnya yang memiliki fasilitas warta kereta api.
(2) Pemberian warta berangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku untuk hubungan blok manual.
