PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 56
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Apabila terdapat gangguan hubungan blok, hubungan dilakukan dengan hubungan blok darurat setelah petugas pengatur perjalanan kereta api menjamin:
- wesel dalam kondisi aman;
- petak blok dalam kondisi aman; dan
- dari arah berlawanan tidak akan atau sedang menjalankan kereta api.
