PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 55
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pertukaran warta kereta api harus dilaksanakan antar
petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun terdekat yang bersebelahan yang memiliki faslitas untuk warta kereta api.
(2) Warta kereta api harus terekam/tercatat untuk
keperluan pembuktian.
