PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 34
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Dalam hal perjalanan kereta api tidak sesuai Gapeka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), pengaturan perjalanan kereta api dilakukan oleh petugas pengendali perjalanan kereta api dan pelaksanaannya oleh petugas pengatur perjalanan kereta api.
(2) Pengaturan oleh petugas pengendali perjalanan kereta
api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alat komunikasi yang direkam.
(3) Pengaturan perjalanan kereta api yang dilakukan oleh
petugas pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab petugas pengatur perjalanan kereta api.
