PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 33
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Pengaturan perjalanan kereta api terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di suatu tempat tertentu untuk pengaturan perjalanan kereta api dalam 1 (satu) wilayah pengaturan.
