PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 134
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Standar pelayanan minimum di stasiun kereta api
kelas besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a paling sedikit terdapat:
- informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:
- nama dan nomor kereta api;
- jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api;
- tarif kereta api;
- stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian dan stasiun kereta api tujuan;
- kelas pelayanan; dan
- peta jaringan jalur kereta api.
- loket;
- ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir;
- kemudahan naik turun penumpang;
- fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan
- fasilitas keselamatan dan keamanan.
(2) Standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta
api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- untuk kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:
- pintu dan jendela;
- tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
- toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan;
- lampu penerangan;
- kipas angin;
- rak bagasi;
- restorasi;
- informasi stasiun yang dilewati/ disinggahi secara berurutan;
- fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
- fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
- nama dan nomor urut kereta;
- informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
- ketepatan jadwal perjalanan kereta api.
- untuk kereta api perkotaan, paling sedikit meliputi:
- pintu dan jendela;
- tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
- lampu penerangan;
- penyejuk udara;
- rak bagasi;
- fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
- fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri;
- fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
- informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
- ketepatan jadwal perjalanan kereta api.
