PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 133
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar
pelayanan minimum.
(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- standar pelayanan minimum di stasiun kereta api; dan
- standar pelayanan minimum dalam perjalanan.
