PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 122
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
Karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- kelas pelayanan;
- nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;
- tanggal dan waktu pemberangkatan serta kedatangan; dan
- harga karcis.
