PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 121
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib
mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh
pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
