PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 3 — MODAL
(1) Besarnya penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas berjumlah Rp. 1.762.087.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
