PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TEBATAS
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972,dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku.
