PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha Kawasan Industri dalam arti seluas-luasnya.
