Pasal 7
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan :
sekurang-kurangnya lima orang peserta didik;
tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru kelas, dan seorang tenaga ahli;
kurikulum didasarkan atas kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
program rehabilitasi;
tempat belajar dan ruang rehabilitasi;
buku pelajaran dan peralatan pendidikan khusus;
buku pedoman guru; dan
peralatan rehabilitasi. (2) Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
