PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 6
BAB 4 — BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
(1) Pada pendidikan prasekolah, satuan pendidikan luar biasa dapat diselenggarakan dalam Taman Kanak-kanak Luar Biasa. (2) Lama pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa satu sampai tiga tahun.
