PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 8
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
pengajuan permohonan pendirian kepada Menteri yang disertai persyaratan pendirian;
penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1; dan
penetapan pendirian. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
