PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 32
BAB 14 — PENGAWASAN
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan luar biasa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
