Pasal 33
BAB 15 — PENGEMBANGAN
(1) Pada satuan pendidikan luar biasa dapat dilakukan upaya untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan dan perbaikan pelayanan rehabilitasi. (2) Satuan pendidikan luar biasa dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang di bidang pendidikan untuk melakukan penelitian dan/atau upaya lain dalam rangka penyempurnaan pendidikan luar biasa dan rehabilitasi. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
