PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 31
BAB 14 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan, dan peningkatan mutu serta perlindungan bagi satuan pendidikan luar biasa dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan meliputi segi teknis kependidikan dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
