PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 30
BAB 13 — SUMBER DAYA
(1) Pemerintah atau badan penyelenggara satuan pendidikan luar biasa bertanggung jawab atas biaya penyelenggaraan pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan tenaga administrasi;
pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
penyelenggaraan pendidikan dan rehabilitasi.
