Pasal 29
BAB 12 — BIMBINGAN DAN REHABILITASI
(1) Rehabilitasi merupakan upaya bantuan medik, sosial dan keterampilan yang diberikan kepada peserta didik agar mampu mengikuti pendidikan. (2) Rehabilitasi medik meliputi usaha penyembuhan/pemulihan kesehatan penyandang kelainan serta pemberian alat pengganti dan/atau alat pembantu tubuh. (3) Pelaksanaan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. (4) Rehabilitasi sosial meliputi usaha pemberian bimbingan sosial kepada peserta didik yang mencakup pcngarahan pada penyesuaian diri dan pengembangan pribadi secara wajar. (5) Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sosial. (6) Rehabilitasi diberikan oleh ahli terapi fisik, ahli terapi bicara, dokter umum, dokter spesialis, ahli psikologi, perawat dan pekerja sosial. (7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri yang terkait.
