PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 28
BAB 12 — BIMBINGAN DAN REHABILITASI
(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengatasi masalah yang disebabkan oleh kelainan yang disandang, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. (2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri setelah mendengar
Pertimbangan Menteri terkait.
