PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 25
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dan rehabilitasi.
(2) Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
kelembagaan;
program belajar dan kurikulum;
program rehabilitasi;
anak didik dan siswa;
guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli;
sarana dan prasarana;
administrasi; dan
keadaan umum pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
