PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 24
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
pembinaan dan pengembangan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli;
penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli.
