PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 23
BAB 11 — PENILAIAN
Penilaian kurikulum dan program rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan luar biasa dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dilakukan secara berkala.
