PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 22
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Penilaian kegiatan rehabilitasi dan kegiatan kemajuan belajar peserta didik dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar peserta didik. (2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan pada satuan pendidikan luar biasa dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk
membantu perkembangan peserta didik dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan luar biasa secara nasional. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum serta program rehabilitasi yang berlaku.
