PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 21
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Penilaian pendidikan luar biasa diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar, kegiatan rehabilitasi, dan upaya pencapaian tujuan pendidikan luar biasa dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan yang bersangkutan. (2) Penilaian pendidikan luar biasa mencakup:
kegiatan rehabilitasi;
kemampuan belajar anak didik dan siswa;
pelaksanaan program belajar dan kurikulum;
guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
