Pasal 26
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Penilaian dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga ahli serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan. (2) Guru berkewajiban menilai kegiatan kemajuan belajar anak didik dan siswa serta pelaksanaan program kegiatan belajar dan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Kepala Sekolah satuan pendidikan luar biasa berkewajiban menilai kurikulum, guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (4) Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan
administrasi satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing. (6) Tenaga ahli berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing. (7) Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan program rehabilitasi yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
