PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura;
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Manyarejo dan Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar; dan
sebelah
f).1-5 I,l A:l< lrlo I
PRESIDEN
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Manyar Sidorukun dan Desa Ban5ruwangi, Kecamatan Manyar dan Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
