Pasal 99
(1) Pemerintah menetapkan Instansi atau institusi yang
memiliki Data Elektronik strategis yang wajib
dilindungi.
(2) Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik
strategis yang wajib dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
sektor administrasi pemerintahan;
sektor energi dan sumber daya mineral;
sektor transportasi;
sektor keuangan;
sektor kesehatan;
sektor teknologi informasi dan komunikasi;
sektor pangan;
sektor pertahanan; dan
sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat
data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat
Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat
data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam peraturan kepala lembaga yang membidangi urusan keamanan siber.
