Pasal 98
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggara
jasa Akses internet, penyelenggara jaringan dan jasa
telekomunikasi, penyelenggara konten, dan penyelenggara tautan yang menyediakan jaringan
lalu lintas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak
melakukan pemutusan Akses dapat dikenakan
pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewajiban pemutusan Akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
2019, No.185 -59-
