Pasal 97
BAB None — <br> PERAN PEMERINTAH
(1) Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri.
(2) Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri untuk pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96. (3) Aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri. (4) Lembaga peradilan dapat memerintahkan pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri. (5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 98
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggara jasa Akses internet, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, penyelenggara konten, dan penyelenggara tautan yang menyediakan jaringan lalu lintas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak melakukan pemutusan Akses dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 99
(1) Pemerintah menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi. (2) Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sektor administrasi pemerintahan; b. sektor energi dan sumber daya mineral; c. sektor transportasi; d. sektor keuangan; e. sektor kesehatan; f. sektor teknologi informasi dan komunikasi; g. sektor pangan; h. sektor pertahanan; dan i. sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden. (3) Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan kepala lembaga yang membidangi urusan keamanan siber.
